JAKARTA. Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polda Metro akan kembali memanggil tersangka untuk diperiksa pada pekan depan. MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Meidyatama ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro memiliki dua alat bukti, dan sejumlah keterangan saksi ahli pidana, agama, dan Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi Jakarta Post jadi tersangka
JAKARTA. Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polda Metro akan kembali memanggil tersangka untuk diperiksa pada pekan depan. MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Meidyatama ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro memiliki dua alat bukti, dan sejumlah keterangan saksi ahli pidana, agama, dan Dewan Pers.