KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap dikucurkan untuk mendanai proyek tersebut. APBN akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sekarang menjadi pimpinan BUMN dalam konsorsium proyek kereta cepat. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Ada sejumlah perubahan menonjol dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021 ini. Pertama, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN untuk percepatan prasarana dan sarana kereta cepat. Perusahaan plat merah yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII.
Pimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat, PT KAI akan disuntik PMN Rp 4,3 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap dikucurkan untuk mendanai proyek tersebut. APBN akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sekarang menjadi pimpinan BUMN dalam konsorsium proyek kereta cepat. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Ada sejumlah perubahan menonjol dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021 ini. Pertama, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN untuk percepatan prasarana dan sarana kereta cepat. Perusahaan plat merah yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII.