Pimpinan Bank Mega cabang Jababeka ditetapkan sebagai tersangka



JAKARTA. Pimpinan Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Itman Hari Basuki resmi menyandang status tersangkat. Kejaksaan Agung menyatakan, Itman terlibat dalam dugaan pembobolan dana kas Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.Itman ditetapkan tersangka, Senin (15/8) lalu. "Itman diduga berperan dalam mencairkan dana yang disimpan tanpa melalui prosesdur yang seharusnya," kata Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum.Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima orang tersangka dan sudah ditahan. Kelimanya yakni, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM) serta Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution. Dua nama terakhir merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management, perusahaan investasi yang diduga memakai uang milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Itman juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pembobolan rekening PT Elnusa Tbk (ELSA). Dia dituding terlibat menggunakan perusahaan tambang tersebut tanpa izin. Dalam kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Jasman Pandjaitan mengatakan, modusnya dengan memindahkan dana yang tersimpan dalam Bank Sumut ke Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi tanpa izin. Pemindahan dana ke dalam deposito Bank Mega itu dilakukan sebanyak lima tahap dalam rentang waktu antara 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Jumlah nilai uang yang dibobol mencapai Rp 80 miliar. Menurut Jasman, PT Nobel Mandiri menerima dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara senilai Rp 50 miliar, sedangkan PT Pacific Fortune Management menerima Rp 30 miliar. Dana tersebut kemudian dipakai untuk investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can