Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Prabowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024 - 2029.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 161/P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan KPK dan keanggotaan dewan pengawas KPK masa jabatan tahun 2024 - 2029.

Usai dilantik, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan terus dilanjutkan. Ia bilang salah satu kewenangan KPK adalah penyadapan.


"Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya dari penyadapan," ujar Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Mantan Menkumham Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

Setyo menambahkan bahwa KPK akan menindak tegas korupsi. KPK juga mendukung program presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan. Sehingga APBN bisa terjaga dengan baik.

Kemudian, KPK juga mengingatkan masalah pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan. 

Setyo juga menyatakan KPK pada masa kepemimpinannya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus yang belum selesai.

"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan kedeputian penindakan. Kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal mengatakan, Dewan Pengawas KPK melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas dan tanggung jawab terhadap pimpinan KPK. Sekaligus akan menindaklanjuti hasil dari pengaduan masyarakat jika memang hal tersebut ada pengaduan dan tentu Dewas KPK akan minta klarifikasi. 

"Jika seandainya klarifikasi tersebut memungkinkan terjadi sesuatu tentu kami akan menindaklanjuti dengan persidangan terhadap (dugaan) kode etik yang dilakukan pelanggaran oleh pimpinan KPK tersebut atau komisioner KPK sesuai dengan Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Gusrizal.

Gusrizal menambahkan, sebelum melakukan tindakan represif, Dewas KPK melakukan tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi terhadap kode etik dan bekerjasama dengan Deputi Pencegahan dan Pendidikan.

Dia mengingatkan jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik maupun undang-undang terhadap pelaksanaan tugas dari insan KPK.

"Saya ingin menjaga marwah KPK. Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut," ujar Gusrizal.

Adapun kelima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan ialah:

1. Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota;

2. Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

3. Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

4. Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan 

5. Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota. 

Sementara itu, kelima anggota Dewas KPK yang tertuang dalam Keppres dan mengucapkan sumpah jabatan yaitu:

1. Gusrizal, sebagai ketua merangkap anggota;

2. Benny Jozua Mamoto, sebagai anggota;

3. Chisca Mirawati, sebagai anggota;

4. Sumpeno, sebagai anggota; dan

5. Wisnu Baroto sebagai anggota.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok, Jumat (13/12)

Selanjutnya: Pertumbuhan Industri Meningkat, Pengangguran di Subang Turun 6,73%

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Wilayah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (17/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati