Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil (non-PNS) pada lembaga non-struktural (LNS) tak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) tetapi juga gaji ke-13. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," jelas beleid yang berlaku per Jumat (10/5).

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun. Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini: Kepala LNS: Rp 26,23 juta Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta Sekretaris: Rp 23,42 juta Anggota: Rp 23,42 juta Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi