JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memastikan bahwa pimpinan DPR akan menolak permintaan pengurus Partai Golkar dari kubu Agung Laksono untuk merombak Fraksi Golkar di DPR. Meski kubu Agung sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengurus Golkar dari kelompok Aburizal Bakrie masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kita harus berpegang pada hukum, tidak boleh sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). Fahri mencontohkan konflik yang sebelumnya dialami Partai Persatuan Pembangunan. Saat PPP kubu Djan Faridz menang di PTUN ataupun mahkamah partai, pimpinan DPR tetap menolak memproses permintaan merombak pimpinan fraksi. "Di PPP, Djan Faridz menang, tapi kami tak proses administrasi faksinya karena ini masih ada konflik jadi kami tak proses. Djan faridz itu sudah menang bertubi-tubi di mahkamah dan PTUN tapi kami tak proses karena kami mau jaga wibawa pimpinan," ucap Fahri.
Pimpinan DPR akan tolak perombakan Fraksi Golkar
JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memastikan bahwa pimpinan DPR akan menolak permintaan pengurus Partai Golkar dari kubu Agung Laksono untuk merombak Fraksi Golkar di DPR. Meski kubu Agung sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengurus Golkar dari kelompok Aburizal Bakrie masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kita harus berpegang pada hukum, tidak boleh sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). Fahri mencontohkan konflik yang sebelumnya dialami Partai Persatuan Pembangunan. Saat PPP kubu Djan Faridz menang di PTUN ataupun mahkamah partai, pimpinan DPR tetap menolak memproses permintaan merombak pimpinan fraksi. "Di PPP, Djan Faridz menang, tapi kami tak proses administrasi faksinya karena ini masih ada konflik jadi kami tak proses. Djan faridz itu sudah menang bertubi-tubi di mahkamah dan PTUN tapi kami tak proses karena kami mau jaga wibawa pimpinan," ucap Fahri.