KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai usulan nama yang akan menggantikan posisi Taufik Kurniawan. Pimpinan DPR juga belum menerima surat pengunduran diri Taufik dari jabatan Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Sampai saat ini tidak ada," ujar Agus saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11). Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan DPR dapat diganti jika memenuhi tiga syarat.
Pimpinan DPR belum terima surat usulan pengganti Taufik Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai usulan nama yang akan menggantikan posisi Taufik Kurniawan. Pimpinan DPR juga belum menerima surat pengunduran diri Taufik dari jabatan Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Sampai saat ini tidak ada," ujar Agus saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11). Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan DPR dapat diganti jika memenuhi tiga syarat.