JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti ocehan tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin terkait adanya praktik bagi-bagi uang di 12 proyek parlemen. Hal tersebut diungkapkan Pramono saat membesuk rekannya kader PDI Perjuangan Izederik Emir Moeis di kantor KPK pagi ini (1/8). "Sebagai salah seorang pimpinan DPR, saya menyarankan apa pun yang disampaikan (Nazaruddin) itu agar ditindaklanjuti," kata Pramono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8). Dia bilang, karena semua yang dikatakan Nazaruddin sudah disampaikan secara resmi ke KPK, maka saat ini hanya tinggal menunggu tindak lanjut lembaga anti rasuah itu sendiri. Meski demikian, Pramono mengingatkan apa pun yang disampaikan Nazaruddin tersebut belum tentu benar karena harus dibuktikan oleh hukum. "Apakah itu informasinya benar atau tidak, yang bisa membuktikan kan hukum, bukan ucapan," imbuh Pramono. Seperti diketahui, seusai menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin justru membeberkan praktik bagi-bagi uang dalam 12 proyek di Senayan.
Pimpinan DPR minta tudingan Nazaruddin dibuktikan
JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti ocehan tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin terkait adanya praktik bagi-bagi uang di 12 proyek parlemen. Hal tersebut diungkapkan Pramono saat membesuk rekannya kader PDI Perjuangan Izederik Emir Moeis di kantor KPK pagi ini (1/8). "Sebagai salah seorang pimpinan DPR, saya menyarankan apa pun yang disampaikan (Nazaruddin) itu agar ditindaklanjuti," kata Pramono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8). Dia bilang, karena semua yang dikatakan Nazaruddin sudah disampaikan secara resmi ke KPK, maka saat ini hanya tinggal menunggu tindak lanjut lembaga anti rasuah itu sendiri. Meski demikian, Pramono mengingatkan apa pun yang disampaikan Nazaruddin tersebut belum tentu benar karena harus dibuktikan oleh hukum. "Apakah itu informasinya benar atau tidak, yang bisa membuktikan kan hukum, bukan ucapan," imbuh Pramono. Seperti diketahui, seusai menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin justru membeberkan praktik bagi-bagi uang dalam 12 proyek di Senayan.