JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui keberangkatan dua rombongan tim Komisi III DPR untuk melakukan lawatan ke luar negeri, yakni Perancis dan Australia. Alasannya, lawatan ke benua Eropa dan Australia itu adalah untuk kunjungan kerja dan bukan untuk studi banding.Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, pimpinan DPR menyetujui kunjungan kerja tersebut karena berkaitan dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Rombongan komisi hukum ke Perancis bukan untuk studi banding, tapi untuk kunjungan kerja. Pimpinan DPR menyetujui karena kunjungan kerja itu berkaitan dengan undang-undang yang kami izinkan. Di luar kepentingan itu, maka kami tidak setujui," tutur Priyo. Sekadar informasi, kunjungan Komisi III ke Prancis adalah untuk mendapatkan pandangan atau perspektif baru terhadap kelembagaan darurat dan ad hoc. Untuk sementara, temuan rombongan panitia kerja Komisi III DPR ke Prancis menyatakan bahwa KPK Prancis tidak memiliki wewenang untuk penindakan perkara. Karena itu, Komisi III DPR berniat untuk mengadopsi sistem ini.
Pimpinan DPR restui Komisi III ke luar negeri
JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui keberangkatan dua rombongan tim Komisi III DPR untuk melakukan lawatan ke luar negeri, yakni Perancis dan Australia. Alasannya, lawatan ke benua Eropa dan Australia itu adalah untuk kunjungan kerja dan bukan untuk studi banding.Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, pimpinan DPR menyetujui kunjungan kerja tersebut karena berkaitan dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Rombongan komisi hukum ke Perancis bukan untuk studi banding, tapi untuk kunjungan kerja. Pimpinan DPR menyetujui karena kunjungan kerja itu berkaitan dengan undang-undang yang kami izinkan. Di luar kepentingan itu, maka kami tidak setujui," tutur Priyo. Sekadar informasi, kunjungan Komisi III ke Prancis adalah untuk mendapatkan pandangan atau perspektif baru terhadap kelembagaan darurat dan ad hoc. Untuk sementara, temuan rombongan panitia kerja Komisi III DPR ke Prancis menyatakan bahwa KPK Prancis tidak memiliki wewenang untuk penindakan perkara. Karena itu, Komisi III DPR berniat untuk mengadopsi sistem ini.