KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas akhir penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dasco memastikan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan. RUU tersebut ditargetkan dapat diputus dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026. “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Baca Juga: Teknologi Baru Bea Cukai Segera Diterapkan, Pita Cukai Rokok Bisa Dilacak via HP Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan siap menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal tersebut. Tidak hanya menetapkan tenggat waktu, dokumen itu juga memuat konsekuensi apabila target tidak terpenuhi. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset belum diselesaikan hingga 15 Desember 2026. Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target pengesahan tidak tercapai. Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan memasuki tahap akhir. “Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2026 Naik Jadi 40 Triliun Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya tetap dapat diundang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. “Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Sebagai informasi, AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, mendorong perampasan aset hasil korupsi, serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, AMPB meminta kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus konsekuensi apabila target tersebut tidak dipenuhi. Dengan adanya komitmen tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang jelas, yakni keputusan dalam Rapat Paripurna DPR paling lambat 15 Desember 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News