KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Selain itu, berkas untuk dua tersangka lain yakni dua Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dan Abdullah Fanani juga dilimpahkan secara bersama. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap 3 tersangka dalam kasus Mojokerto yaitu ABF (Abdullah), UF (Umar Faruq) dan PNO (Purnomo)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/8). Febri melanjutkan, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Maka itu para tersangka akan diserahkan ke jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya yang terletak di Medaeng.
Pimpinan DPRD Mojokerto segera diadili di Surabaya
KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Selain itu, berkas untuk dua tersangka lain yakni dua Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dan Abdullah Fanani juga dilimpahkan secara bersama. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap 3 tersangka dalam kasus Mojokerto yaitu ABF (Abdullah), UF (Umar Faruq) dan PNO (Purnomo)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/8). Febri melanjutkan, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Maka itu para tersangka akan diserahkan ke jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya yang terletak di Medaeng.