KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta publik tidak mengecilkan independensi pegawai KPK dengan perubahan sistem penggajian. Ghufron meyakini anak buahnya akan tetap independen meski sistem penggajian di KPK akan berubah selayaknya aparatur sipil negara (ASN). Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. "Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi Pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron, Selasa (11/8/2020). Menurut Ghufron, independensi pegawai KPK tidak akan berubah hanya karena perubahan sistem penggajian dan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia menyatakan, independensi pegawai KPK lahir dari kesadaran bahwa KPK merupakan penegak hukum yang dituntut mengutamakan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Pimpinan KPK: Independensi KPK tidak akan tergerus hanya karena gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta publik tidak mengecilkan independensi pegawai KPK dengan perubahan sistem penggajian. Ghufron meyakini anak buahnya akan tetap independen meski sistem penggajian di KPK akan berubah selayaknya aparatur sipil negara (ASN). Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. "Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi Pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron, Selasa (11/8/2020). Menurut Ghufron, independensi pegawai KPK tidak akan berubah hanya karena perubahan sistem penggajian dan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia menyatakan, independensi pegawai KPK lahir dari kesadaran bahwa KPK merupakan penegak hukum yang dituntut mengutamakan independensi dalam melaksanakan tugasnya.