KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait Djoko Tjandra. "Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020). Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.
Pimpinan KPK perintahkan penerbitan supervisi kasus Djoko Tjandra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait Djoko Tjandra. "Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020). Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.