JAKARTA. Fraud alias bentuk kecurangan dan pelanggaran dalam kartu kredit tak bisa dihindari, namun dapat diminimalisir. Pasalnya, fraudsters akan mencari cara baru, baik konvensional atau modern untuk mencuri data atau nilai dari alat bayar menggunakan kartu ini. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), mengatakan, BI selaku regulator terus membentuk aturan untuk meminimalisir risiko fraud pada kartu kredit. Kini, BI mewajibkan penerbit kartu mengimplementasi personal indentification number (PIN) 6 digit pada kartu kredit. Beleid ini harus sudah diterapkan selambatnya pada 31 Desember 2014, karena mulai 1 Januari 2015 semua nasabah kartu kredit harus memiliki pin 6 digit. BI membentuk aturan PIN 6 digit, sebagai saran verifikasi atau autentikasi pada kartu kredit dari penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia. Aturan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu, serta penguatan manajemen risiko.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, penggunaan kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.