PIN registrasi ulang kartu prabayar, apalagi itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda soal polemik registrasi nomor ponsel prabayar di distributor dan outlet, kini muncul wacana penggunaan kode personal identification number (PIN) saat proses registrasi tersebut. Usulan penggunaan PIN ini mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bareskrim Mabes Polri dan para operator telekomunikasi pada pekan lalu.

Penggunaan PIN sebagai password saat registrasi nomor telepon bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi milik pelanggan. Sejatinya, jika pemerintah konsisten menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, kekhawatiran kebocoran data pelanggan tersebut mungkin tidak terlalu besar.

Aturan itu menyebutkan, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.


Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler. Belakangan, Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.

Walhasil, kekhawatiran bocornya data pelanggan saat melakukan registrasi tersebut semakin membuncah. Sementara Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi Kominfo, mengatakan, wacana penggunaan PIN dalam registrasi SIM card masih dikaji. Menurut dia, Kominfo belum memberlakukan penggunaan PIN dalam registrasi ulang nomor ponsel prabayar.

Bukan penyelesaian

Pihak operator telekomunikasi tidak menampik adanya wacana penggunaan PIN dalam registrasi ulang SIM card kartu perdana prabayar. M Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama Hutchison Tri Indonesia, mengakui, wacana tersebut sempat mengemuka dalam pertemuan itu. Usulan ini muncul untuk mencari solusi tentang antisipasi penyalahgunaan nomor nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). "Tapi enggak mungkin dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi KONTAN, akhir pekan lalu.

Danny menganggap instrumen PIN sebagai password untuk melindungi data pribadi pelanggan juga tidak bisa menjadi solusi yang bisa menjamin keamanan data tersebut. "Tidak bisa menyelesaikan masalah," tegasnya

Ketut Prihadi, Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menyampaikan hal senada. Dia menegaskan, nyatakan registrasi SIM card yang dilakukan pelanggan tetap hanya memasukkan nomor NIK dan nomor KK, sesuai ketentuan Permenkominfo No. 14/2017.

Prihadi menilai, wacana menambahkan PIN tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar. "Kami tetap melaksanakan registrasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menkominfo," tegasnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini