KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda soal polemik registrasi nomor ponsel prabayar di distributor dan outlet, kini muncul wacana penggunaan kode personal identification number (PIN) saat proses registrasi tersebut. Usulan penggunaan PIN ini mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bareskrim Mabes Polri dan para operator telekomunikasi pada pekan lalu. Penggunaan PIN sebagai password saat registrasi nomor telepon bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi milik pelanggan. Sejatinya, jika pemerintah konsisten menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, kekhawatiran kebocoran data pelanggan tersebut mungkin tidak terlalu besar. Aturan itu menyebutkan, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.
PIN registrasi ulang kartu prabayar, apalagi itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda soal polemik registrasi nomor ponsel prabayar di distributor dan outlet, kini muncul wacana penggunaan kode personal identification number (PIN) saat proses registrasi tersebut. Usulan penggunaan PIN ini mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bareskrim Mabes Polri dan para operator telekomunikasi pada pekan lalu. Penggunaan PIN sebagai password saat registrasi nomor telepon bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi milik pelanggan. Sejatinya, jika pemerintah konsisten menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, kekhawatiran kebocoran data pelanggan tersebut mungkin tidak terlalu besar. Aturan itu menyebutkan, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.