KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisili penduduk. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).
Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisili penduduk. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).