KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara yang rencananya disusun dengan pendekatan omnibus law. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, hingga saat ini Bappenas telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. "43 regulasi tersebut menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen," tutur Suharso, Jumat (29/11). Beberapa regulasi yang akan diubah tersebut seperti UU no 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. UU nomor 25 tahun 1856 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Pindahkan ibu kota negara, ada 43 regulasi yang harus disinkronisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara yang rencananya disusun dengan pendekatan omnibus law. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, hingga saat ini Bappenas telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. "43 regulasi tersebut menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen," tutur Suharso, Jumat (29/11). Beberapa regulasi yang akan diubah tersebut seperti UU no 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. UU nomor 25 tahun 1856 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.