Pindahkan ibu kota negara, ada 43 regulasi yang harus disinkronisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara yang rencananya disusun dengan pendekatan omnibus law.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, hingga saat ini Bappenas telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. "43 regulasi tersebut menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen," tutur Suharso, Jumat (29/11).

Beberapa regulasi yang akan diubah tersebut seperti UU no 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. UU nomor 25 tahun 1856 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.


Baca Juga: Survei: Sebagian besar pengguna jalan menolak penggunaan skuter listrik

Ada pula UU nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajem Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan berbagai UU dan regulasi lainnya.

Dari 43 regulasi tersebut, terdapat 14 Undang-Undang yang berkaitan dengan ibu kota negara yakni 4 UU tentang kedudukan IKN, 4 UU terkait batas dan wilayah. 3 UU tentang bentuk dan susunan pemerintah, 2 UU tentang kawasan khusus pusat pemerintahan, 1 UU tentang penataan ruang, 1 UU tentang lingkungan hidup, serta 1 UU tentang penanggulangan bencana.

Menurut Suharso, meski sejauh ini sudah terdapat 43 aturan yang berhasil disusun Bappenas, tetapi masih ada kemungkinan bertambahnya beberapa regulasi lain untuk disinkronisasi.

Baca Juga: Jokowi beberkan alasan pemindahan ibu kota pada pertemuan tahunan BI

Suharso mengatakan sudah menyelesaikan naskah akademik dan sudah mengusulkan ke DPR dan BPHN agar RUU Ibu Kota Negara ini menjadi prioritas dalam prolegnas 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020.

"Memang diperlukan pendalaman mana yang mungkin kita buat omnibusnya sekaligus, mana yang UUnya direvisi atau diubah. Yang paling penting agar landasan hukum peraturan perundang-undangan itu bisa digunakan sesegera mungkin. Karena kalau tidak, kita tidak akan bisa mulai," tutur Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati