KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh di 3 platform fintech saja. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan baru tersebut. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar.
Pinjam Fintech Maksimal Hanya di 3 Platform, Ini Plus Minusnya Menurut Modalku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh di 3 platform fintech saja. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan baru tersebut. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar.