KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengubah ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Dua perubahan utama adalah penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan selama ini pemerintah membatasi jumlah pengajuan KUR. UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali. Mulai Januari 2026, aturan itu tidak lagi berlaku. “Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pinjam KUR Berkali-Kali? Sekarang Bisa, dan Bunganya Tetap 6%!
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengubah ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Dua perubahan utama adalah penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan selama ini pemerintah membatasi jumlah pengajuan KUR. UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali. Mulai Januari 2026, aturan itu tidak lagi berlaku. “Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).