MOMSMONEY.ID - Anda bisa pinjam fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Rp 150 juta di sisa tahun 2023. Bunga cicilannya rendah. Butuh pinjaman untuk usaha kecil-kecilan dengan bunga rendah? Mungkin Moms bisa melirik fasilitas KUR dari BRI. Anda bisa pinjam KUR BRI Rp 150 juta di tahun 2023. Simak cicilan bulanan dan syarat pengajuannya. Melansir Kontan, Pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 ada beberapa perubahan soal ketentuan bunga pinjaman. Pada pasal 18 dijelaskan bunga untuk KUR Super Mikro dengan plafon paling banyak Rp 10 juta sebesar 3%.
- Pinjaman pokok per bulan + (pinjaman pokok x bunga x jangka pinjaman) : jangka pinjaman dalam bulan)
- Jatuh tempo 1 tahun: Rp 13.250.000 per bulan
- Jatuh tempo 2 tahun: Rp 7.000.000 per bulan
- Jatuh tempo 3 tahun: Rp 4.916.666 per bulan
- Jatuh tempo 4 tahun: Rp 3.875.000 per bulan
- Jatuh tempo 5 tahun: Rp 3.250.000 per bulan
- Jatuh tempo 1 tahun: Rp 13.375.000 per bulan
- Jatuh tempo 2 tahun: Rp 7.125.000 per bulan
- Jatuh tempo 3 tahun: Rp 5.041.666 per bulan
- Jatuh tempo 4 tahun: Rp 4.000.000 per bulan
- Jatuh tempo 5 tahun: Rp 3.375.000 per bulan
- Jatuh tempo 1 tahun: Rp 13.500.000 per bulan
- Jatuh tempo 2 tahun: Rp 7.250.000 per bulan
- Jatuh tempo 3 tahun: Rp 5.166.666 per bulan
- Jatuh tempo 4 tahun: Rp 4.125.000 per bulan
- Jatuh tempo 5 tahun: Rp 3.500.000 per bulan
- Jatuh tempo 1 tahun: Rp 13.625.000 per bulan
- Jatuh tempo 2 tahun: Rp 7.375.000 per bulan
- Jatuh tempo 3 tahun: Rp 5.291.666 per bulan
- Jatuh tempo 4 tahun: Rp 4.250.000 per bulan
- Jatuh tempo 5 tahun: Rp 3.625.000 per bulan
- Plafon pinjaman KUR BRI 2022 Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.
- Terdapat 2 jenis pinjaman yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal masa pinjam 4 tahun dan Kredit Investasi dengan maksimal masa pinjam 5 tahun.
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.
- Memiliki usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan kartu kredit.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin lainnya yang dapat dipersamakan.