KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu untuk industri perbankan agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batasan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada Oktober 2019. Setelah sebelumnya diberlakukan pada Juli 2019. Sebagian besar bankir memandang, langkah bank sentral untuk memberlakukan RIM dapat membuat likuiditas di pasar semakin longgar. Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Panji Irawan menyebut nantinya pada bulan Oktober 2019 BI juga akan memperkenankan bank untuk memasukkan pinjaman bilateral sebagai komponen pendanaan. Baca Juga: RUPSLB Bank BTN, Maryono hengkang digantikan Suprajarto sebagai dirut
Pinjaman bilateral masuk komponen RIM, perbankan makin leluasa salurkan kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu untuk industri perbankan agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batasan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada Oktober 2019. Setelah sebelumnya diberlakukan pada Juli 2019. Sebagian besar bankir memandang, langkah bank sentral untuk memberlakukan RIM dapat membuat likuiditas di pasar semakin longgar. Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Panji Irawan menyebut nantinya pada bulan Oktober 2019 BI juga akan memperkenankan bank untuk memasukkan pinjaman bilateral sebagai komponen pendanaan. Baca Juga: RUPSLB Bank BTN, Maryono hengkang digantikan Suprajarto sebagai dirut