KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia pada Senin (20/7) lalu menerima dana pinjaman dan dana hibah dari Pemerintah Jepang dengan total nilai ¥ 52 miliar yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. Rencananya keseluruhan pendanaan ini akan dicairkan pada kuartal IV-2020 mendatang. Secara rinci, dana pinjaman yang diterima oleh pemerintah adalah sebesar ¥ 50 miliar atau sekitar Rp 6 triliun, dan dana hibah sebesar ¥ 2 miliar atau sekitar Rp 250 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya pinjaman tersebut. Pinjaman ini juga dikabarkan telah masuk ke dalam perencanaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.
Pinjaman dan hibah dari Jepang diperkirakan cair pada kuartal IV-2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia pada Senin (20/7) lalu menerima dana pinjaman dan dana hibah dari Pemerintah Jepang dengan total nilai ¥ 52 miliar yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. Rencananya keseluruhan pendanaan ini akan dicairkan pada kuartal IV-2020 mendatang. Secara rinci, dana pinjaman yang diterima oleh pemerintah adalah sebesar ¥ 50 miliar atau sekitar Rp 6 triliun, dan dana hibah sebesar ¥ 2 miliar atau sekitar Rp 250 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya pinjaman tersebut. Pinjaman ini juga dikabarkan telah masuk ke dalam perencanaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.