KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 113,46 triliun hingga Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Rabu (12/8), nilai itu tumbuh 153,23% year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu hanya Rp 44,8 triliun. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan terdapat dua faktor utama yang menyebabkan pertumbuhan di tengah pandemi. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede bilang jumlah penyelenggara terdaftar di OJK tiap tahun bertambah. Kedua, masyarakat semakin banyak yang mengenal dan memanfaatkan fintech P2P lending. Baca Juga: Melejit di tengah pandemi, pinjol salurkan pinjaman Rp 113,46 triliun hingga Juni
“Hampir semua sektor industri terdampak akan pandemi Covid-19. Termasuk fintech P2PL juga terdampak cukup signifikan akan pandemi, khususnya sejak bulan Maret 2020 sampai Juni 2020. Namun, secara akumulatif dibandingkan secara year on year jelas bertambah,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/8). Memang pinjaman fintech P2P lending hingga paruh pertama 2020 itu disalurkan oleh 158 pemain terdaftar, dimana sebanyak 33 entitas telah mendapatkan izin. Sedangkan pinjaman yang disalurkan pada semester 1-2019 hanya 113 entitas terdaftar dengan hanya tuju pemain yang mengantongi izin. Sayangnya, Tumbur mengaku asosiasi belum menerima data terbaru hingga Juni 2020. Sehingga Ia belum bisa merinci segmen pinjaman apa saja yang mengalami pertumbuhan.