Pinjaman Macet Fintech Lending Usia 35 Tahun ke Atas Meningkat, Begini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet fintech peer to peer (P2P) lending usia 35 tahun ke atas (lebih dari 90 hari) meningkat. 

Tercatat, pada Juni 2024 sebesar Rp 676,27 miliar atau naik dari posisi Mei 2024 sebesar Rp 637,04 miliar. Posisi Juni 2024 juga meningkat dibandingkan posisi Juni 2023 yang sebesar Rp 584,93 miliar. 

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan pada usia tersebut karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan daya beli masyarakat yang menurun. 


Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Pendanaan Fintech Lending ke Luar Jawa Turun pada Juni 2024

"Tak bisa dipungkiri PHK hingga pertengahan 2024 sudah mencapai 40 ribu lebih tenaga kerja. Dunia usaha juga tengah lesu dengan daya beli yang menurun," ucapnya kepada Kontan, Senin (2/9).

Nailul juga beranggapan bisa jadi yang mengalami kredit macet adalah perorangan yang terkena PHK dan pengusaha yang terkena imbas lesunya daya beli. Hal itu dibuktikan dari data OJK, pinjaman fintech P2P lending untuk badan usaha yang macet tumbuh sebesar 3,79% secara month to month (MtM), sedangkan perorangan hanya 0,24% MtM per Juni 2024. 

Oleh karena itu, Nailul mengatakan perlu kehati-hatian bagi perusahaan fintech lending dalam menyalurkan pinjaman dari lender ke borrower

"Kunci utamanya adalah perbaikan dalam credit scroing calon borrower," kata Nailul.

Selanjutnya: Siap-siap, Suku Bunga Simpanan Langsung Turun Saat Bunga Acuan Turun

Menarik Dibaca: 7 Skincare The Originote untuk Merawat Skin Barrier, Ada Face Wash hingga Sunscreen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .