KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan pinjaman online. Pasalnya, banyak yang masih menyamakan antara Pindar (Pinjaman Daring Resmi) dengan Pinjol (Pinjaman Online Ilegal). Padahal, menurut OJK, keduanya berbeda secara mendasar. Melansir akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menjelaskan, Pindar merupakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang sudah legal dan berizin OJK. Sementara itu, istilah Pinjol biasanya digunakan untuk pinjaman online ilegal yang kerap melakukan penawaran lewat media sosial maupun pesan pribadi (SMS/WhatsApp).
- Pindar: Terdaftar dan diawasi OJK, dengan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Pinjol: Tidak memiliki izin resmi dan identitas perusahaan tidak transparan.
- Pindar: Seleksi ketat, biaya pinjaman transparan, bunga pinjaman terbatas sesuai regulasi OJK (misalnya pendanaan konsumtif tenor <6 bulan hanya 0,3%).
- Pinjol: Memberikan pinjaman sangat mudah tanpa seleksi, bunga pinjaman tidak terbatas dan sering mencekik.
- Pindar: Hanya mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN).
- Pinjol: Mengakses seluruh data di ponsel tanpa batas, berpotensi melanggar privasi.
- Pindar: Memiliki layanan pengaduan konsumen resmi.
- Pinjol: Tidak ada layanan pengaduan.