JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas menolak untuk mengabulkan semua usulan pinjaman untuk Proyek Pelabuhan Patimban. Mereka hanya menyetujui usulan pinjaman sebesar US$ 1,7 miliar dari total usulan sebesar US$ 2,2 miliar yang diajukan Kementerian Perhubungan. Usulan pinjaman yang dikabulkan tersebut di luar dana pendamping pinjaman proyek dari APBN. Wismana Adi Suryabrata, Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan, usulan pinjaman tidak dikabulkan semua karena beberapa alasan. Salah satunya, kemanfaatan. Pemerintah ingin, Pelabuhan Patimban bisa selesai 2019 sehingga bisa dimanfaatkan pada tahun 2021. Atas dasar itulah, pemerintah akan menggeber pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Patimban tahap I dengan dana pinjaman US$ 1,7 miliar tersebut.
"Untuk tahap I ini, kapasitasnya 3,4 juta teus, diharapkan bisa bergungsi full dulu, itu fokusnya," kata Wismana akhir pekan kemarin. Selain itu, pembatasan pinjaman Pelabuhan Patimban, juga dilakukan dengan mempertimbangkan target serapan utang yang per tahunnya mencapai US$ 5 miliar per tahun. Pertimbangan lain, keberadaan proyek lain yang membutuhkan pinjaman. Wismana mengatakan, pinjaman untuk proyek Pelabuhan Patimban bisa saja ditambah. Khususnya, bila usulan penambahan pinjaman itu dilakukan untuk perluasan pelabuhan yang sudah dituntaskan pembangunannya pada tahap I. "Yang penting, pertama ini kami mau fokus pada batas pinjaman, kalau sudah diputuskan ekspansi dan perlu, ya tinggal melanjutkan saja yang sekarang ini," katanya.