JAKARTA. Ada kabar gembira bagi industri multifinance. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan membolehkan perusahaan multifinance memasarkan dana tunai dengan sebutan pembiayaan kembali atawa refinancing. Regulator akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang masalah tersebut pada tahun ini.Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti aturan itu akan berlaku efektif. Ada beberapa poin dalam draf PMK yang masih harus disempurnakan. "Ada pasal yang menurut kami cukup substansial dan masih perlu dibahas lagi. Tapi itu sudah masuk agenda kami, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” katanya.Selain merampungkan draf, Bapepam-LK juga sedang menyiapkan aturan turunan dari calon PMK tersebut. Beleid itu yang akan mengatur lebih terperinci tentang batasan yang tidak boleh dilanggar perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan refinancing. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyaluran dana yang dapat membahayakan kesehatan perusahaan.Dalam draf PMK, masalah refinancing diatur dalam pasal 6 ayat 2. Pasal itu menerangkan, perusahaan multifinance dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan kembali atas barang milik konsumen, asalkan pengadaan barang itu berasal dari perusahaan yang sama. Nasabah melunasi utang dengan cara mengangsur dalam periode tertentu. Haram jadi halalM. Ihsanudin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menjelaskan, penambahan layanan itu merupakan bagian pengembangan kegiatan perusahaan pembiayaan. Apalagi, selama ini memang banyak multifinance yang menjalankan program itu. "Kami ingin memfasilitasi perusahaan yang telah menjalankan usaha ini karena pasarnya memang besar," ungkapnya, beberapa waktu lalu.Industri menyambut baik hal ini. Presiden Direktur Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Rudyanto mengatakan, refinancing bagus untuk pengembangan pasar. Bahkan, menurut estimasi dia, potensinya sebesar pangsa pasar pembiayaan mobil bekas di seluruh Indonesia. Sekretaris Perusahaan Bhakti Finance Yudhananta mengungkapkan hal senada. "Selama ini refinancing memang sudah berjalan di masyarakat, mengapa tidak dilegalkan saja dan dikemas secara apik oleh perusahaan pembiayaan," katanya. Catatan saja, refinancing memang tak jauh berbeda dengan program pinjaman tunai yang selama ini marak. Meski industri pembiayaan agak keberatan dengan pengaitan ini, praktiknya sama saja.Bisa dibilang, regulator hanya melegalkan praktik bisnis yang selama ini tidak jelas status hukumnya (grey area). Menurut aturan saat ini, kegiatan multifinance hanya empat, yakni anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan sewa guna usaha.Pembiayaan tunai dilarang karena bertabrakan dengan fungsi perbankan. Tapi, praktik pinjaman tunai tetap semarak. Pemasarannya dilakukan secara terbuka lewat media massa maupun spanduk dan pamflet di pinggir jalan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pinjaman tunai multifinance tak lagi abu-abu
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi industri multifinance. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan membolehkan perusahaan multifinance memasarkan dana tunai dengan sebutan pembiayaan kembali atawa refinancing. Regulator akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang masalah tersebut pada tahun ini.Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti aturan itu akan berlaku efektif. Ada beberapa poin dalam draf PMK yang masih harus disempurnakan. "Ada pasal yang menurut kami cukup substansial dan masih perlu dibahas lagi. Tapi itu sudah masuk agenda kami, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” katanya.Selain merampungkan draf, Bapepam-LK juga sedang menyiapkan aturan turunan dari calon PMK tersebut. Beleid itu yang akan mengatur lebih terperinci tentang batasan yang tidak boleh dilanggar perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan refinancing. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyaluran dana yang dapat membahayakan kesehatan perusahaan.Dalam draf PMK, masalah refinancing diatur dalam pasal 6 ayat 2. Pasal itu menerangkan, perusahaan multifinance dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan kembali atas barang milik konsumen, asalkan pengadaan barang itu berasal dari perusahaan yang sama. Nasabah melunasi utang dengan cara mengangsur dalam periode tertentu. Haram jadi halalM. Ihsanudin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menjelaskan, penambahan layanan itu merupakan bagian pengembangan kegiatan perusahaan pembiayaan. Apalagi, selama ini memang banyak multifinance yang menjalankan program itu. "Kami ingin memfasilitasi perusahaan yang telah menjalankan usaha ini karena pasarnya memang besar," ungkapnya, beberapa waktu lalu.Industri menyambut baik hal ini. Presiden Direktur Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Rudyanto mengatakan, refinancing bagus untuk pengembangan pasar. Bahkan, menurut estimasi dia, potensinya sebesar pangsa pasar pembiayaan mobil bekas di seluruh Indonesia. Sekretaris Perusahaan Bhakti Finance Yudhananta mengungkapkan hal senada. "Selama ini refinancing memang sudah berjalan di masyarakat, mengapa tidak dilegalkan saja dan dikemas secara apik oleh perusahaan pembiayaan," katanya. Catatan saja, refinancing memang tak jauh berbeda dengan program pinjaman tunai yang selama ini marak. Meski industri pembiayaan agak keberatan dengan pengaitan ini, praktiknya sama saja.Bisa dibilang, regulator hanya melegalkan praktik bisnis yang selama ini tidak jelas status hukumnya (grey area). Menurut aturan saat ini, kegiatan multifinance hanya empat, yakni anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan sewa guna usaha.Pembiayaan tunai dilarang karena bertabrakan dengan fungsi perbankan. Tapi, praktik pinjaman tunai tetap semarak. Pemasarannya dilakukan secara terbuka lewat media massa maupun spanduk dan pamflet di pinggir jalan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News