Pinjaman valas multifinance meningkat, OJK yakin multifinance lakukan hedging



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar pinjaman valuta asing (valas) perusahaan multifinance di Indonesia berbentuk mata uang dollar Amerika Serikat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari total pinjaman asing multifinance per Mei 2019 yang sebanyak Rp 136,46 triliun. Sebesar Rp 113,43 triliun berbentuk dollar AS, sedangkan bentuk mata uang yen ekuivalen sebesar Rp 23,02 triliun.

Bila dibandingkan dengan Mei 2018, pinjaman valas meningkat 1,1%. Pada saat itu, nilai pinjaman valas tercatat sebesar Rp 122,938 triliun.

Baca Juga: Sejumlah pemain multifinance masih gencar mencari pinjaman valas di tahun ini


Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan, Total pinjaman tersebut sudah termasuk pinjaman langsung maupun melalui penerbitan obligasi. Meski jumlahnya pinjaman valas tersebut porsinya fantastis, Bambang meyakinkan bahwa industri pembiayaan telah melakukan lindung nilai alias hedging

Artinya, multifinance tanah air melakukan matching currency antara sumber pendanaan dan penyaluran pembiayaan. Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat melakukan set-off kewajiban untuk jenis valas yang sama.

Baca Juga: Usai IPO, Fuji Finance Indonesia (FUJI) targetkan laba tumbuh dua kali lipat

"Mitigasi risiko kurs, umumnya multifinance sudah melakukan automatic hedging. Pricing masuk dalam hitungan cost structure multifinance dan ada peluang bagus untuk pembiayaan dan pendanaan dalam negeri sedang selektif maka mereka memutuskan mengambil pinjaman itu," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan pembiayaan dapat meminjam dari dalam negeri dan pihak luar negeri, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun asing. Untuk menghindari risiko fluktuasi nilai tukar, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan hedging.

Ketentuan full hedge bagi multifinance saat menerima pinjaman dalam valuta asing tercantum dalam pasal 47 peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi