JAKARTA. Melayani produk jasa keuangan yakni gadai dan pinjaman namun PT Kode Morse Indonesia atau pinjam.co.id rupanya belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan mengklaim, bentuk badan hukumnya berupa perusahaan berbasis tekhnologi dan bukan lembaga keuangan. Teguh Wibowo, Co Founder pinjam.co.id menegaskan, perusahaannya berbasis tekhnologi sehingga belum merasa perlu melaporkan ke OJK terkait produk yang dijual perusahaan. Meski begitu, bukan berarti pinjam.co.id adalah perusahaan ilegal. Sebab saat ini sudah diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). "Meski begitu kami berencana untuk mendaftarkan diri ke OJK tapi nanti begitu kami tumbuh besar atau dengan jumlah costumer sebanyak satu juta," terang Teguh pada Selasa (15/12).
Pinjam.co.id belum terdaftar OJK
JAKARTA. Melayani produk jasa keuangan yakni gadai dan pinjaman namun PT Kode Morse Indonesia atau pinjam.co.id rupanya belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan mengklaim, bentuk badan hukumnya berupa perusahaan berbasis tekhnologi dan bukan lembaga keuangan. Teguh Wibowo, Co Founder pinjam.co.id menegaskan, perusahaannya berbasis tekhnologi sehingga belum merasa perlu melaporkan ke OJK terkait produk yang dijual perusahaan. Meski begitu, bukan berarti pinjam.co.id adalah perusahaan ilegal. Sebab saat ini sudah diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). "Meski begitu kami berencana untuk mendaftarkan diri ke OJK tapi nanti begitu kami tumbuh besar atau dengan jumlah costumer sebanyak satu juta," terang Teguh pada Selasa (15/12).