KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif bagi masyarakat dan industri
fintech peer to peer (P2P)
lending. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra mengatakan salah satu dampak negatifnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech P2P lending resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hal itu karena masyarakat awam sulit membedakan mana yang legal dan ilegal," katanya kepada Kontan, Jumat (18/7).
Baca Juga: Modal Rakyat Sebut Masyarakat Perhatikan Ini Sebelum Menaruh Dana di Fintech Lending Selain itu, Christian mengatakan akan timbul dampak meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi terhadap peminjam. Hal itu karena pinjol ilegal tidak mengikuti aturan perlindungan konsumen. Dampak lainnya, yaitu terhambatnya penetrasi layanan keuangan formal, karena masyarakat menjadi takut atau trauma setelah mengalami praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu, Christian menyebut diperlukan kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat untuk terus meningkatkan literasi, pengawasan, dan penindakan terhadap entitas ilegal. Sementara itu, Christian mengungkapkan Modal Rakyat juga pernah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat yang keliru atau tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan nama serupa dengan Modal Rakyat. Dia bilang apabila pihaknya menemukan kasus seperti itu, langkah yang dilakukan adalah menyampaikan klarifikasi resmi melalui saluran komunikasi publik, seperti media sosial, website, dan siaran pers. "Selain itu, melaporkan kasus tersebut ke OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Kinerja, Fintech Modal Rakyat akan Terapkan Sejumlah Hal Ini Lebih lanjut, Christian mengatakan pihaknya juga akan mengedukasi masyarakat secara aktif agar mengakses layanan Modal Rakyat melalui kanal resmi, serta memastikan bahwa platform yang digunakan mereka terdaftar dan diawasi oleh OJK. "Kami sangat serius dalam menjaga reputasi dan integritas
brand kami, serta melindungi masyarakat dari penipuan yang merugikan," ujar Christian. Maraknya keberadaan pinjol ilegal juga bisa dilihat berdasarkan data OJK. Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News