KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending legal. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal melibatkan praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya. "Oleh karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Pinjol Ilegal Bisa Munculkan Persepsi Negatif ke Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending legal. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal melibatkan praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya. "Oleh karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).