KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi sepanjang tahun lalu. Baca Juga: OJK Catat Iklan yang Paling Banyak Melanggar Berasal dari Sektor PVML
Pinjol Ilegal Jadi Aktivitas Keuangan Ilegal Terbanyak di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi sepanjang tahun lalu. Baca Juga: OJK Catat Iklan yang Paling Banyak Melanggar Berasal dari Sektor PVML