Pinjol Ilegal Masih Bermunculan, OJK Ungkap 951 Entitas Dihentikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi persoalan yang terus muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan digital.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan ratusan entitas pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, kemunculan kembali pinjol ilegal dipengaruhi sejumlah faktor.


Salah satunya adalah kemampuan pelaku untuk dengan cepat mengubah identitas layanan setelah dilakukan pemblokiran. Perubahan tersebut dapat mencakup nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening yang digunakan.

"Selain itu, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Dengan demikian, proses identifikasi dan penanganannya makin kompleks," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: SMBC Indonesia (BTPN) Bayar Bunga Obligasi Rp 23,99 Miliar, Simak Rinciannya

Menurut Dicky, masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendanaan yang cepat dan mudah juga menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal terus bermunculan. Sebagian masyarakat menggunakan layanan tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara.

Kondisi tersebut, lanjut Dicky, tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Penanganan Pinjol Ilegal

Dicky menjelaskan, pemberantasan pinjol ilegal dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. OJK berperan sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan bekerja sama dengan kementerian serta lembaga anggota, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, dan asosiasi industri.

Kolaborasi tersebut juga melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat," tuturnya.

Dicky menambahkan, langkah penanganan pinjol ilegal tidak sebatas melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi. OJK bersama pihak terkait juga dapat melakukan pemblokiran nomor telepon dan rekening, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, hingga menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Deposito Bank Swasta Susut di Era Suku Bunga Tinggi, Punya Himbara Masih Merekah

Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah masyarakat kembali mengakses layanan pinjaman online ilegal.

951 Entitas Pinjol Ilegal Dihentikan

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan penawaran pinjaman online yang diduga ilegal.

Dicky menerangkan, sepanjang Januari 2026 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News