KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech p2p lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih merebak di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Jika merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sepanjang tahun 2021 sudah ada 447 fintech yang ditutup. Rinciannya, 191 fintech ditemukan melalui filesharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech yang menjalankan operasinya di website. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, sejatinya pinjol bisa tidak menyengsarakan masyarakat karena membantu mendanai kebutuhan masyarakat. Ia merujuk pada data OJK yang saat ini jumlah nasabah fintech mencapai 60 juta dengan pinjaman dana akumulatif bisa mencapai sekitar Rp 150 triliun.
Pinjol ilegal masih marak, ini strategi Satgas Waspada Investasi dan Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech p2p lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih merebak di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Jika merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sepanjang tahun 2021 sudah ada 447 fintech yang ditutup. Rinciannya, 191 fintech ditemukan melalui filesharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech yang menjalankan operasinya di website. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, sejatinya pinjol bisa tidak menyengsarakan masyarakat karena membantu mendanai kebutuhan masyarakat. Ia merujuk pada data OJK yang saat ini jumlah nasabah fintech mencapai 60 juta dengan pinjaman dana akumulatif bisa mencapai sekitar Rp 150 triliun.