KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut akan menindak dengan tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana. Baca Juga: OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%
Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Bakal Berupaya Lakukan Tindakan Tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut akan menindak dengan tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana. Baca Juga: OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%