Pinjol Ilegal Masih Marak, Pengamat: Berdampak Negatif Bagi Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak saat ini dan menjadi tantangan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif, khususnya bagi masyarakat dan industri fintech lending legal.

"Pinjol ilegal membuat persepsi masyarakat terhadap pinjol legal jadi ikut negatif, padahal dari produk sampai pengaturannya berbeda. Namun, pinjol ilegal jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Persentase masyarakat terjebak pinjol ilegal juga jauh lebih besar dibanding mengakses pinjol legal," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).


Nailul berpendapat banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga tak terlepas dari literasi keuangan dan literasi digital masyarakat Indonesia yang masih sangat rendah. Dengan demikian, gampang tergiur informasi dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Munculkan Persepsi Negatif ke Industri Fintech Lending

Untuk meminimalisir dampak dari pinjol ilegal, Nailul mengatakan ada dua hal yang dapat dilakukan. Dalam jangka pendek, dia bilang perlu membatasi ruang pinjol ilegal, termasuk saluran informasi mereka. 

"Selain itu, dalam jangka panjang, literasi keuangan dan digital perlu ditingkatkan sehingga bisa meminimalisir dampak dari pinjol ilegal," katanya.

Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.

Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi