KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak saat ini dan menjadi tantangan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif, khususnya bagi masyarakat dan industri fintech lending legal. "Pinjol ilegal membuat persepsi masyarakat terhadap pinjol legal jadi ikut negatif, padahal dari produk sampai pengaturannya berbeda. Namun, pinjol ilegal jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Persentase masyarakat terjebak pinjol ilegal juga jauh lebih besar dibanding mengakses pinjol legal," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Pinjol Ilegal Masih Marak, Pengamat: Berdampak Negatif Bagi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak saat ini dan menjadi tantangan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif, khususnya bagi masyarakat dan industri fintech lending legal. "Pinjol ilegal membuat persepsi masyarakat terhadap pinjol legal jadi ikut negatif, padahal dari produk sampai pengaturannya berbeda. Namun, pinjol ilegal jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Persentase masyarakat terjebak pinjol ilegal juga jauh lebih besar dibanding mengakses pinjol legal," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).