KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sering diberantas, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus semarak. Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Maka, fintech Kredit Pintar menggelar kegiatan edukasi guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. “Upaya menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan.Salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam rilis ke Kontan.co,id. Minggu (12/3). Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor.
Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, Ini Cara Membedakannya dengan Pinjol Legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sering diberantas, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus semarak. Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Maka, fintech Kredit Pintar menggelar kegiatan edukasi guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. “Upaya menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan.Salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam rilis ke Kontan.co,id. Minggu (12/3). Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor.