KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, jumlah tersebut termasuk 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dihentikan sejak awal tahun. "Selain itu, mengentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2-026).
Pinjol Ilegal Terus Dibabat, 951 Entitas Dihentikan hingga Agustus 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, jumlah tersebut termasuk 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dihentikan sejak awal tahun. "Selain itu, mengentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2-026).
TAG: