KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada! Praktek pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol) semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Pinjol legal hanya bisa akses 3 data konsumen ini, selain itu dipastikan ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada! Praktek pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol) semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.