KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan menaikkan harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras pada 1 Oktober. Nantinya, harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Revisi harga batas bawah ini akibat harga telur dan ayam di peternak turun, sementara biaya produksi terus meningkat. Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 19.000 per kg.
Pinsar: Kenaikan harga batas bawah telur dan daging ayam berikan kepastian berusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan menaikkan harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras pada 1 Oktober. Nantinya, harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Revisi harga batas bawah ini akibat harga telur dan ayam di peternak turun, sementara biaya produksi terus meningkat. Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 19.000 per kg.