KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Melalui Permendag 7/2020, harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg. Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah Rp 18.000 per kg, dan harga batas atas Rp 20.000 per kg. Baca Juga: Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak
Pinsar sebut kenaikan harga acuan ayam hanya efektif bila pasokan terjaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Melalui Permendag 7/2020, harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg. Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah Rp 18.000 per kg, dan harga batas atas Rp 20.000 per kg. Baca Juga: Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak