KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) akhirnya kini resmi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan melalui surat keputusan KEP-27/D.05/2021 per tanggal 21 April 2021. Dengan izin tersebut, Pintek semakin berkomitmen untuk menjaga kredibilitasnya dalam penyaluran pendanaan bagi kebutuhan pendidikan di Indonesia. Perlu diketahui, Pintek merupakan fintech yang memberikan layanan p2p lending untuk sektor pendidikan sejak 2018 dengan penyaluran pendanaan sudah mencapai Rp 143 miliar. Co-Founder dan Direktur Utama Pintek Tommy Yuwono mengatakan pihaknya berterima kasih kepada beberapa pihak yang mendukung hingga akhirnya Pintek dapat mengantongi izin resmi OJK. Menurutnya, Pintek akan terus mendukung program OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai industri fintech agar semakin berkembang dan maju.
Pintek resmi kantongi izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) akhirnya kini resmi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan melalui surat keputusan KEP-27/D.05/2021 per tanggal 21 April 2021. Dengan izin tersebut, Pintek semakin berkomitmen untuk menjaga kredibilitasnya dalam penyaluran pendanaan bagi kebutuhan pendidikan di Indonesia. Perlu diketahui, Pintek merupakan fintech yang memberikan layanan p2p lending untuk sektor pendidikan sejak 2018 dengan penyaluran pendanaan sudah mencapai Rp 143 miliar. Co-Founder dan Direktur Utama Pintek Tommy Yuwono mengatakan pihaknya berterima kasih kepada beberapa pihak yang mendukung hingga akhirnya Pintek dapat mengantongi izin resmi OJK. Menurutnya, Pintek akan terus mendukung program OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai industri fintech agar semakin berkembang dan maju.