KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun isi dari revisi aturan pelaksanaan pengampunan pajak itu ternyata melampaui harapan. Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Ibaratnya, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017. PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Pintu ampunan pajak dibuka lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun isi dari revisi aturan pelaksanaan pengampunan pajak itu ternyata melampaui harapan. Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Ibaratnya, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017. PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.