KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pintu terbuka lebar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk masuk ke Bank Muamalat. Nyaris tak ada lagi pesaing untuk menguasai bank syariah pertama di Indonesia itu. Maklum, salah satu pesaingnya, PT Minna Padi Investama Tbk (PADI), akhirnya angkat tangan dan batal mengakuisisi Bank Muamalat. Alasannya, perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) telah berakhir. PADI beralasan, banyaknya syarat yang wajib dipenuhi menyebabkan proses itu berjalan lambat. Alhasil, sesuai perjanjian, CSSA berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasi oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi pembeli siaga Muamalat," ujar Direktur PADI, Harry Danardojo, Rabu (7/2).
Pintu bagi dana haji masuk Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pintu terbuka lebar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk masuk ke Bank Muamalat. Nyaris tak ada lagi pesaing untuk menguasai bank syariah pertama di Indonesia itu. Maklum, salah satu pesaingnya, PT Minna Padi Investama Tbk (PADI), akhirnya angkat tangan dan batal mengakuisisi Bank Muamalat. Alasannya, perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) telah berakhir. PADI beralasan, banyaknya syarat yang wajib dipenuhi menyebabkan proses itu berjalan lambat. Alhasil, sesuai perjanjian, CSSA berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasi oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi pembeli siaga Muamalat," ujar Direktur PADI, Harry Danardojo, Rabu (7/2).