Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan peralihan seketika Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan Khusus (IUPK) akan masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu dibuat agar relaksasi ekspor mineral tetap berjalan. Maka dari itu, Kementerian ESDM memastikan yang boleh mendapatkan ekspor mineral hanya perusahaan pertambangan yang berstatus IUP atau IUPK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji bilang, revisi PP 01/2014 tersebut dilakukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha pertambangan. Pasalnya pada 12 Januari 2017 ekspor mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan.
Pintu ekspor mineral akan dibuka lagi
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan peralihan seketika Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan Khusus (IUPK) akan masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu dibuat agar relaksasi ekspor mineral tetap berjalan. Maka dari itu, Kementerian ESDM memastikan yang boleh mendapatkan ekspor mineral hanya perusahaan pertambangan yang berstatus IUP atau IUPK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji bilang, revisi PP 01/2014 tersebut dilakukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha pertambangan. Pasalnya pada 12 Januari 2017 ekspor mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan.