KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mengumumkan telah menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo alias Dimas, mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bappebti, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK,” ungkap Dimas dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8).
PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia Berstatus PFAK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mengumumkan telah menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo alias Dimas, mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bappebti, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK,” ungkap Dimas dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8).