KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022. Salah satu yang diatur ialah pada penambahan pintu masuk negara dari kedatangan internasional. "Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penambahan pintu masuk meliputi bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara. Untuk bandara berada di Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional Ditambah, Ini Penjelasan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022. Salah satu yang diatur ialah pada penambahan pintu masuk negara dari kedatangan internasional. "Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penambahan pintu masuk meliputi bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara. Untuk bandara berada di Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).