KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan mencegah angka putus sekolah serta memastikan anak-anak Indonesia bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah. Melalui PIP, siswa menerima bantuan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana, dari keluarga yang terkena PHK, atau tinggal di daerah konflik
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
- Peserta didik nonformal, seperti di lembaga kursus atau pendidikan Paket A, B, dan C.
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun - Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun - Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000/tahun - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Termin I (Februari–April 2025): fokus untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS
- Termin II (Mei–September 2025): pencairan lanjutan, termasuk penyaluran di Agustus ini
- Termin III (Oktober–Desember 2025): untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya