KONTAN.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) siap membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Ini cara cek nama siswa penerima PIP dan syarat pencairan dana. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar menyalurkan bantuan uang tunai untuk meringankan biaya pendidikan. Program Indonesia Pintar tersebut berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 10 tahun 2020.
Cairkan Dana Program PIP
Program Indonesia Pintar diharapkan dapat membantu pelajar menyelesaikan pendidikan sampai sekolah menengah. PIP dapat membantu siswa agar tidak putus sekolah dan meringankan biaya personal secara langsung maupun tidak. Berikut tahapan untuk menerima dana PIP:- Siswa masuk dalam SK nominasi penerima PIP, informasi dapat dilihat melalui sekolah atau cek di laman Si Pintar
- Siswa melakukan aktivasi di laman Si Pintar dan menunggu diterbitkan SK pemberian oleh Puslapdik
- Aktivasi rekening di Bank penyalur dengan saldo awal masih Rp 0,-
- Pencairan dana dengan datang ke Bank membawa syarat yang dibutuhkan
- Kunjungi laman www.pip.dikdasmen.go.id
- Isi kolom Cari Penerma PIP
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan juga NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Ketik hasil dari soal penjumlahan atau pengurangan di laman tersebut
- Klik Cek Penerima PIP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
- Surat keterangan dari sekolah untuk aktivasi (jika diperlukan)