PIP minta perpanjangan perjanjian jual beli saham Newmont



JAKARTA. Batas waktu pembayaran perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) akan berakhir 6 November 2011. Namun, hingga kini proses jual beli 7% saham Newmont ini belum juga rampung. Makanya PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan melakukan negosiasi perpanjangan SPA.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, SPA antara NTT dengan pemerintah itu berlaku selama enam bulan sejak dibuat 6 Mei 2011 lalu. "Karena proses pembayaran belum rampung maka kami minta memperpanjang SPA," ujarnya, Kamis (27/10).

Soritaon berharap pemerintah bisa memperpanjang SPA ini selama enam bulan ke depan. Jadi ada tambahan waktu menuntaskan proses jual beli 7% saham Newmont jatah divestasi tahun 2010 senilai US$ 246,8 juta itu hingga 6 Mei 2012 mendatang.


Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan, pembayaran tersendat akibat ada hasil audit divestasi 7% saham Newmont oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK menyatakan, perlu ada persetujuan dari DPR untuk proses pembelian saham Newmont itu.

BPK berpegang pada pasal 24 ayat 7 Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU ini menyatakan negara bisa menyertakan modal pada perusahaan swasta bila dalam kondisi tertentu yaitu untuk penyelamatan perekonomian nasional, dan harus seizin DPR.

Di sisi lain, pemerintah berpegang pada UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini menyebutkan pemerintah bisa melakukan investasi jangka panjang non permanen melalui pembelian saham, surat berharga dan investasi langsung. "Kami yakin proses divestasi ini sesuai aturan yang berlaku, jadi kami melanjutkan proses pembelian," jelas Hadiyanto.

Soritaon menambahkan investasi PIP di Newmont ini adalah investasi jangka panjang non permanen. Dan ini sudah tercantum dalam Pasal 9 butir 1 SPA bahwa PIP paling lama lima tahun memegang saham (Newmont), dan punya hak menjualnya kembali. "Jadi tak perlu persetujuan DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.